Terdakwa Kasus Korupsi di TTU, Penuntut Umum Tolak Pembelaan

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News
Sidang kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Inbate kembali di gelar di pengadilan Tipikor Kupang.

Dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan, selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider  6 (enam) bulan penjara.

Khusus untuk terdakwa Leonardus Diaz selaku PPK dan Benyamin Lasakar dituntut untuk membayar uang pengganti yakni terhadap Leonardus Diaz dituntut uang penggantinya sebesar Rp. 5.000.000 subsider 2 (dua) bulan.

Sedangkan Benyamin Lasakar dituntut membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 944.258.813,14 dikurangkan sepenuhnya dengan uang sitaan senilai Rp. 854.381.915,31

Maka yang disita dari terdakwa Benyamin Lasakar  uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp. 89.876.897,83 subsider 1 (satu) tahun.

Adapun yang menjadi pertimbangan Penuntut Umum dalam tuntutannya yakni Para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah dilakukan pengembalian/penyitaan uang senilai Rp. 854.381.915,31 dari Benyamin Lasakar untuk menutupi kerugian keuangan negara.

Sementara sidang dilanjutkan pada pada tanggal 19 Mei 2022 mendatang,dengan agenda mendengarkan dari putusan dari Majelis Hakim.

Baca Juga :  Mandor Proyek RISHA di Lembata Diduga Berhutang Ratusan Juta Pada Kontraktor Lokal