Dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan, selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara.
Khusus untuk terdakwa Leonardus Diaz selaku PPK dan Benyamin Lasakar dituntut untuk membayar uang pengganti yakni terhadap Leonardus Diaz dituntut uang penggantinya sebesar Rp. 5.000.000 subsider 2 (dua) bulan.
Sedangkan Benyamin Lasakar dituntut membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 944.258.813,14 dikurangkan sepenuhnya dengan uang sitaan senilai Rp. 854.381.915,31
Maka yang disita dari terdakwa Benyamin Lasakar uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp. 89.876.897,83 subsider 1 (satu) tahun.
Adapun yang menjadi pertimbangan Penuntut Umum dalam tuntutannya yakni Para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah dilakukan pengembalian/penyitaan uang senilai Rp. 854.381.915,31 dari Benyamin Lasakar untuk menutupi kerugian keuangan negara.
Sementara sidang dilanjutkan pada pada tanggal 19 Mei 2022 mendatang,dengan agenda mendengarkan dari putusan dari Majelis Hakim.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.