PRS – Mahkamah Konstitusi melanjutkan sidang atas permohonan gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) terhadap pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024.
Sidang tersebut berkaitan dengan penentuan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPRI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional pada Pemilu yang telah dikeluarkan pada 20 Maret 2024.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dan didampingi oleh Hakim Anggota Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Guntur Hamzah, termohon dari KPU RI, Ahmad Azis Ismail, S.H. dari Kantor Hukum Josua Victor & Partners, memberikan jawaban terhadap permohonan tersebut.
Sidang tersebut berlangsung di Panel 1 ruang utama Mahkamah Konstitusi pada 08 Mei 2024, dengan nomor perkara 52-01-03-12/PHPU-DPR-DPRD.XXII/2024.
Gugatan yang diajukan oleh PDIP terkait perselisihan suara antara calon anggota DPR RI petahana dari Provinsi Jawa Barat, Ribka Djiptaning, dengan Desi Ratna Sari dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Dapil Jawa Barat 4.
Ahmad Azis Ismail, kuasa hukum dari KPU RI, menyatakan bahwa selisih perolehan suara antara kedua pihak tidak mempengaruhi hasil perolehan suara pada Pemilihan Legislatif di Dapil Provinsi Jawa Barat IV.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.