Dengan fakta yang disampaikan, terlihat bahwa Partai Amanat Nasional memiliki suara lebih tinggi, sehingga gugatan yang diajukan oleh PDIP dianggap tidak beralasan hukum dan harus ditolak.
Sidang tersebut berlangsung dari pukul 08.00 hingga 11.30 WIB, dan Mahkamah Konstitusi akan menjadwalkan sidang lanjutan setelah mendengar putusan terkait dengan permohonan tersebut.
Demikianlah perkembangan terkini dari sidang lanjutan gugatan PDIP vs KPU RI di Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pemilu 2024.
Tim Redaksi
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












