PRS – Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (30/10/2024).
Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau jaringan internet di Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, serta menepati janjinya usai dilantik sebagai Menkomdigi.
Dalam keterangannya, Meutya menegaskan bahwa pembangunan jaringan internet merata menjadi prioritasnya, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat sektor digital di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Saat berbicara kepada media, Meutya Hafid menyoroti pentingnya wilayah 3T seperti NTT yang memerlukan infrastruktur internet yang memadai.
“Tidak boleh ada lagi daerah yang tertinggal untuk urusan internet dalam proses transformasi digital. Karena itu, kunjungan pertama saya adalah memenuhi janji untuk datang ke NTT,” ujar Meutya.
Dalam kesempatan ini, Meutya juga mengakui dukungan dari Melki Laka Lena, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, yang terus memperjuangkan kebutuhan jaringan internet bagi masyarakat NTT, khususnya di pedalaman.
“Saya punya sahabat di sini, Pak Melki, yang selalu mengingatkan kondisi masyarakat di sini dan apa yang di butuhkan. Kita akan memasukkan hal ini dalam program kementerian,” ungkap Meutya.
Sebagai langkah konkret, Meutya Hafid mengumumkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital akan segera membangun 10 tower Base Transceiver Station (BTS) di sejumlah area blank spot di NTT.
“Dalam waktu dekat, kami akan bantu 10 tower BTS. Saya sudah berjanji kepada pendeta dari Sinode GMIT, paling tidak 10 tower akan dipasang dalam dua minggu ke depan. Alatnya sudah siap, tinggal proses distribusi ke daerah pelosok,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.