PRS– Komisi Yudisial (KY) melakukan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Langkah ini ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang mengatur efisiensi belanja bagi Kementerian/Lembaga dalam pelaksanaan APBN 2025.
Dalam penerapan kebijakan ini, KY melakukan pemangkasan anggaran hingga 54,35 persen dari pagu tahun 2025.
Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa pemangkasan tersebut berdampak besar pada operasional harian kantor serta pelaksanaan tugas-tugas utama KY.
“Anggaran KY yang dipangkas sekitar 54,35 persen. Bahkan, setelah dicermati ternyata tidak cukup untuk operasional harian kantor,” ujar Mukti Fajar pada Jumat, (7/02).
Salah satu tugas yang terdampak akibat efisiensi ini adalah seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA).
Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, M. Taufiq HZ, menjelaskan bahwa MA telah mengajukan permintaan pengisian 19 posisi hakim agung dan hakim ad hoc melalui dua surat resmi:
- Surat Nomor 5/WKMA.NY/KP1.1.1/I/2025 perihal pengisian kekosongan jabatan hakim agung di MA.
- Surat Nomor 6/WKMA.NY/KP1.1.3/I/2025 perihal pengisian kekosongan jabatan hakim ad hoc HAM di MA.
Kebutuhan ini mencakup:
- 5 Hakim Agung Kamar Pidana
- 2 Hakim Agung Kamar Perdata
- 2 Hakim Agung Kamar Agama
- 1 Hakim Agung Kamar Militer
- 1 Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN)
- 5 Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak
- 3 Hakim Ad Hoc HAM
Namun, akibat keterbatasan anggaran, KY tidak dapat melaksanakan seleksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 yang mengharuskan KY membuka pendaftaran maksimal 15 hari sejak permintaan MA diterima (16 Januari 2025).