PRS – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akan menggelar sidang putusan dismissal atau putusan sela untuk perkara nomor 52-01-03-12/PHPU-DPR-DPRD.XXII/2024 pada tanggal 20 dan 21 Mei 2024.
Perkara ini berkaitan dengan perselisihan suara antara Calon Anggota DPR RI Petahana dari Provinsi Jawa Barat, Ribka Jiptaning dari PDIP dan Desi Ratna Sari dari PAN di Dapil Jawa Barat 4.
Salah satu Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Raka Dwi Amanda, S.H., M.H., CLA., CCL., C.Med., optimis bahwa permohonan PDIP akan gugur dalam putusan dismissal.
“Ya, kalau membaca permohonan yang diajukan oleh Pemohon PDIP, yang sudah kami jawab atau eksepsi serta menelaah bukti-bukti yang telah kami ajukan ke Majelis Hakim MK, saya berkeyakinan, perkara nomor 52 itu akan gugur pada putusan dismissal,” ujarnya.
Sidang dengan agenda mendengar jawaban dari Termohon telah dilaksanakan pada Rabu, 8 Mei 2024, dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo didampingi Hakim Anggota Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Guntur Hamzah.
Sidang perkara nomor 52-01-03-12/PHPU-DPR-DPRD.XXII/2024 tersebut berlangsung di Panel 1 ruang utama Mahkamah Konstitusi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.