Wakil Sekjend Bidang Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar Wilayah Bali, NTB, dan NTT, Herman Hayong, menegaskan bahwa tidak ada satu pun aturan organisasi atau Juklak dan Juknis yang mewajibkan DPD Golkar Provinsi untuk membuka pendaftaran calon kepala daerah.
“Fungsi partai politik adalah melakukan rekrutmen kader secara berjenjang untuk dipersiapkan menduduki jabatan kekuasaan tertentu dalam kehidupan berbangsa,” ujar Herman Hayong saat dihubungi pada Selasa (14/5/2024) malam.
Ia menjelaskan bahwa rekrutmen calon kepala daerah sudah dilakukan satu tahun sebelum pemilu legislatif dan pilpres digelar.
“Dari banyak nama yang masuk, baik DPP maupun pengurus secara berjenjang melakukan evaluasi yang berujung pada pemberian Surat Tugas oleh DPP Partai Golkar menjelang pilpres dan pileg. Setelah pilpres dan pileg, kami melakukan evaluasi secara menyeluruh,” tambahnya.
Herman Hayong menambahkan bahwa jika ada kader, apalagi Pengurus DPP yang berkeinginan maju menjadi calon kepala daerah, maka bisa mengikuti mekanisme rekrutmen dari tingkat Kabupaten/Kota atau datang ke DPP untuk menyampaikan keinginannya agar namanya bisa dimasukkan untuk disurvei.
“Jadi sangat tidak beralasan jika ada yang mengatakan Melki Laka Lena membuat Partai Golkar menjadi tertutup dan melanggar aturan. Mungkin yang bersangkutan kurang komunikasi dengan teman-teman di daerah dan kita yang ada di DPP,” tutup Herman Hayong.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










