Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  

Masuk PTN, Calon Mahasiswa Baru Wajib Miliki BPJS Kesehatan

Reporter : Red Editor: Redaksi
Poros NTT News
keterangan foto Feliciani P. Harapan Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan, Fakultas Hukum, Universitas Hang Tuah Surabaya.

Kontributor; Feliciani P. Harapan Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan, Fakultas Hukum, Universitas Hang Tuah Surabaya

Surabaya,Porosnttnews.comPemerintah Indonesia semestinya terus berupaya untuk capai pada cakupan kesehatan semesta (Universal health Coverage). Sebab Cakupan kesehatan, menjamin seluruh masyarakat memiliki akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif.

Dilihat perkembangan dari tahun ke tahun cakupan kepesertaan JKN terus mengalami peningkatan. Total cakupan peserta program JKN/KIS, per Tahun 2022 telah mencapai 244,9 juta jiwa dengan jumlah penduduk pertahun 2022 berjumlah 276,82 juta jiwa.

Kesehatan adalah kebutuhan setiap manusia dalam menjalani kehidupannya. Kesehatan juga merupakan Keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis dan faktor yang sangat penting bagi kehidupan manusia dimana tanpa kesehatan seseorang tidak dapat menikmati hidup sepenuhnya sebagai manusia.

Seperti pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dibuat dalam rangka mengoptimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga :  Sistem Pemilihan Umum Proposional Terbuka, Ada Apa Denganmu?

Salah satu instruksi ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebagaimana dimaksud pada Poin 8 yang berbunyi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

BPJS Kesehatan terus mengkampanyekan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali mahasiswa menjadi sasarannya.

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang memberikan harapan baru bagi seluruh rakyat Indonesia akan adanya kepastian perlindungan atas hak jaminan sosial.

Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) dinilai bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, tak terkecuali bagi mahasiswa yang tinggal jauh di perantauan.

“Hadirnya BPJS bagi mahasiswa diharapkan menjadi solusi pelayanan kesehatan bagi mereka.” Sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) kini telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Beberapa PTN tersebut menjadikan kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN)-kartu Indonesia sehat (KIS) aktif sebagai syarat daftar ulang calon mahasiswa baru (Camaba).

Baca Juga :  Dukung Ganjar Pranowo Jadi Presiden, Deklarasi GMC NTT Terus Mengalir Sampai di Kabupaten

Jadi camaba harus mempunyai JKN sebagai syarat daftar ulang. Jika ada yang belum memiliki JKN, mereka harus mengurus sendiri. Kecuali, mahasiswa yang kurang mampu atau pemegang kartu Indonesia pintar kuliah (KIP-K).