Lembata,PRS – Kematian tidak wajar, menjadi isu yang semakin mencuat di tengah maraknya kehidupan sosial manusia di era postmodern.
Diskursus tentang kehidupan dan kematian menjadi pusat perhatian bagi banyak kalangan, mengingat fenomena ini tidak hanya menyentuh sisi eksistensial manusia tetapi juga menyoroti paradigma sosial dan pengaruh media massa.
Dalam pandangan banyak budaya, kematian dianggap sebagai sebuah proses alami yang tidak dapat dihindari.
Namun, dalam era postmodern ini, konsep tentang kematian tidak wajar mulai merambah sebagai fenomena yang semakin mengkhawatirkan.
Kematian tidak wajar merujuk pada jenis kematian yang disebabkan oleh kesalahpahaman akan arti hidup dan kematian, seringkali berujung pada tindakan bunuh diri sebagai bentuk kompensasi atas masalah hidup dan kehidupan yang dihadapi.
Dalam konteks ini, media sosial memainkan peran yang signifikan. Setiap harinya, jutaan pengguna mengunjungi platform-platform media sosial untuk berbagi pengalaman dan ekspresi.
Namun, di balik keramaian itu, terdapat cerita-cerita tragis tentang kematian tidak wajar yang semakin sering muncul.
Tren kematian tidak wajar ini menjadi semakin kompleks di tengah pengaruh hegemoni sosial media.
Perasaan kesepian dan kegalauan yang mungkin dirasakan oleh sebagian pengguna, kadang-kadang memunculkan tindakan yang tidak rasional, seperti memilih jalan pintas untuk mengakhiri hidup.
Lebih lanjut, di masa-masa politik atau konstestasi, aktivitas sosial media cenderung meningkat.
Hal ini membuka ruang bagi penyebaran informasi dan opini yang dapat memengaruhi kondisi psikologis individu, terutama mereka yang rentan terhadap tekanan sosial.
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa di tengah keterbukaan informasi dan kemudahan akses, masih terdapat paradoks baru yang muncul.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.