Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  

Sistem Pemilihan Umum Proposional Terbuka, Ada Apa Denganmu?

Poros NTT News
Micael Josviranto,Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa.

Maumure,PRS -Beberapa bulan terakhir, pandangan Micael Josviranto, seorang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa, mengenai sistem pemilihan umum telah menjadi tranding topic di berbagai media, terutama media elektronik. Dipublikasikan pada Rabu,12/07/2023.

Dalam pandangannya yang terbaru, Micael Josviranto memberikan wawasan mendalam mengenai keadaan dan tantangan yang dihadapi oleh sistem pemilihan umum saat ini.

Sebagai seorang pakar hukum, Micael Josviranto telah mempelajari dan mengamati proses pemilihan umum di berbagai negara selama bertahun-tahun.

Dalam pandangannya, ia menyoroti beberapa masalah krusial yang perlu diatasi untuk meningkatkan integritas dan transparansi dalam sistem pemilihan umum.

Salah satu masalah yang dikemukakan oleh Micael Josviranto adalah kebutuhan akan perbaikan dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum terkait pemilihan umum.

Ia menekankan pentingnya penerapan mekanisme yang efektif untuk mencegah dan mengatasi kecurangan, termasuk tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang terkait dengan pemilihan umum.

Perihal ini merupakan hal yang lumrah karena menjelang pemilihan umum pasti setahun sebelumnya, sistem pemililhan umum menjadi isu hangat untuk dibicarakan.

Baca Juga :  Kisangulu-Kisah Sepenggal, Dua dari Congo-Afrika

Sistem pemilihan umum adalah metode yang digunakan untuk memilih pemimpin negara baik itu legislatif maupun eksekutif.

Patut diketahui Sistem Pemilihan Umum di Indonesia dalam hal ini pemilihan untuk legislatif saat ini ada dua, yaitu sistem pemilihan umum proposional terbuka dan proposional tertutup.

Sistem pemilihan umum proposional tertutup adalah sistem pemilihan yang bukan memilih secara langsung anggota legislatif tetapi memilih partai politik.

Jadi, dalam sistem pemilihan ini lebih bersifat sederhana karena yang dicoblos dalam bilik suara adalah partai politik.

Partai politik ini dalam mekanisme internal di dalamnya kemudian menentukan legislatif yang akan duduk di kursi DPR maupun DPRD Provinsi/Kabupaten.

Sistem ini berlaku pada zaman orde lama dan orde baru yaitu suatu orde di mana negara Indonesia dikendalikan oleh pemimpin yang bersifat otoriter.

Sedangkan dalam sistem pemilihan proposional terbuka sangat bertolak belakang dengan sistem pemilihan proposional tertutup.

Karena dalam sistem pemilihan proposional terbuka, para pemilih langsung bebas memilih calon anggota legislatif yang daftar namanya tertera di dalam partai politik tersebut.

Baca Juga :  Masuk PTN, Calon Mahasiswa Baru Wajib Miliki BPJS Kesehatan

Rakyat pemilih bisa melihat figure mana yang cocok dan sesuai dengan hati nuraninya bukan sesuai dengan hati nurani partai politik.

Maka dengan demikian para calon harus bekerja keras untuk merebut hati konstituennya. Para calon harus turun ke lapangan, mendekatkan diri dengan rakyat, supaya para calon legislatif bisa terpilih sebagai anggota legislatif baik di senayan maupun di daerah.