Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  

Pembatasan Usia Capres, Cawapres, dan Dinasti Politik dalam Pemilihan Umum 2024

Poros NTT News
Micael Josviranto, S.Fil.,M.Hum Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa.

Sikka,PRS – Pesta demokrasi di Indonesia, yang berlangsung setiap lima tahun, telah menjadi salah satu momen paling dinanti oleh rakyat.

Kota-kota, desa, bahkan media massa online, cetak, dan digital di seluruh negeri penuh dengan pernak-pernik politik yang memeriahkan acara ini. Drama politik yang dimainkan oleh para aktor politik dalam negeri pun semakin menggugah perhatian.

Dalam menjelang Pemilihan Umum 2024, salah satu drama politik yang menarik perhatian adalah pembatasan usia minimal untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah mengajukan judicial review terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang mengamanatkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun.

Para pemohon berpendapat bahwa batas usia minimal ini harus diturunkan menjadi 35 tahun dengan asumsi bahwa pemimpin muda juga memiliki pengalaman yang cukup untuk memimpin negara.

Mereka berpendapat bahwa persyaratan usia ini bertentangan dengan prinsip moralitas dan rasionalitas serta melanggar Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kesempatan yang sama dalam pemerintahan bagi setiap warga negara.

Baca Juga :  Cak Lontong Sebut Takut Kalau Capres yang Kita Deklarasikan adalah Cawapres

Saat ini, permohonan ini sedang dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, dan kita tinggal menunggu keputusan dari hakim-hakimnya.

Perlu dicatat bahwa beberapa negara di dunia telah menetapkan batasan usia minimal 35 tahun, sementara yang lain mempertahankan 40 tahun untuk calon presiden.

Penulis berpendapat bahwa batasan usia ini tidak seharusnya menjadi masalah utama untuk diperdebatkan.