Jakarta,Porosnttnews.com- Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih diperdebatkan, Presiden Joko Widodo beri peringatan kepada semua jajaranya guna memastikan masyarakat bisa memahami isu-isu sesuai penjelasan dari media kompas com.
Demikian Mahfud mengakui, ada 14 isu krusial dalam RHKUP yang masih perlu diperjelaskan lagi terhadap masyarakat agar tidak memudahkan masyarakat akan lebih memahami.
“Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada kami,bahwa perlu dipastikan semua masyarakat yang di indonesia paham pada masalah-masalah yang kian jadi pembicaraan publik itu” kata Mahfud dalam keterangan pers usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Sehingga Mahfud diminta untuk medengarkan pendapat dan usul saran dari masyarakat melalui ruang diskusi terkait RKHUP.
“Agar masyarakat mudah memahami hukum yang akan diberlakukan itu dan juga perlu ada persetujuan dari masyarakat karena hukum adalah cermin kesadaran dalam hidup masyarakat.”
Sehingga kerbukaan diskusi diskusi yang akan dilakukan dengan masyarakat dibutuhkan proaktif melalui dua jalur dengan masyarakat.
Lebih mempertajamkan tulisan ini, koalisi masyarakat sipil sempat membuka ada 24 pasal bermasalah.
Beberapa pasal yang menjadi sorotan kencang publik adalah soal kebebasan berpendapat dan ancaman pidana yang menyertainya.
Misalnya, ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah dan presiden-wakil presiden masih tercantum dalam Pasal 240 dan Pasal 241, serta Pasal 218 dan Pasal 219. Pasal-pasal itu dianggap bermasalah karena dinilai dapat membuat pemerintah bersikap antikritik.
Namun agenda yang tersoroti sekarang pertama memperjelas 14 isu yang dibahas oleh pemerintah dan DPR. Kedua, terkait dengan masalah masalah dalam RKHUP pemerintah akan menggelar diskusi dan sosialisasi ke simpul-simpul masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.