Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Demi Pertahankan Tanah Adatnya, Suku Kowalolong Tempuh Jalur Hukum

Reporter : Stefanus Lelang Wayong Editor: Redaksi
Poros NTT News

Lembata,Porosnttnews.com- Suku Kowalolong dalam Masyarakat Adat Lewoeleng di Kecamatan Lebatukan tempuh jalur hukum demi pertahanan tanah adat mereka, hal itu dijelaskan Emanuel Belida Wahon, S.H.

“Klien kami telah daftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Lembata pada 24 Mey 2022 kemarin,” terang Pengacara yang biasa di sapa dengan nama gaul Nandes Wahon ini.

Lebih lanjut Nandes menyatakan bahwa kliennya adalah Bagian dari Suku Kowalolong Masyarakat Adat kampung Adat Lewoeleng yang merupakan salah satu dari suku asli di Masyarakat Adat Lewoeleng.

Menurut klien kami, Masyarakat Adat Lewoeleng terdiri dari beberapa suku asli. Masyarakat Adat Lewoeleng selain memiliki simbol-simbol Adat, memiliki tanah adat, juga memiliki tempat pemujaan kepada leluhur, sebagai ciri eksistensi masyarakat adatnya.

Lanjut Nandes, eksistensi Masyarakat Adat Lewoeleng ini masi tetap terjaga hingga kini, oleh karena eksistensi masyarakat adat ini masi tetap ada maka harus dihargai oleh semua pihak, karena hak-hak Masyarakat Adat dilindungi Konstitusi Negara (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) dan juga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria serta Ketentuan-ketentuan lain yang mengatur khusus tentang hal itu.

Baca Juga :  Warga Flotim yang Bom Ikan di Perairan Lembata, Berhasil Diamankan Pihak Kepolisian

Senada dengan rekannya, Juprians Lamabelawa,S.H,M.H Pengacara asli Ile Ape ini menerangkan bahwa tanah adat dan eksistensi Masyarakat Adat wajib dihargai oleh semua pihak karna hal itu dilindungi Konstitusi Negara maupun ketentuan yang secara spesifik mengatur soal Masyarakat Adat serta hak-hak didalam nya termasuk tanah adat.