Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Demi Pertahankan Tanah Adatnya, Suku Kowalolong Tempuh Jalur Hukum

Reporter : Stefanus Lelang Wayong Editor: Redaksi
Poros NTT News

Langkah yang diambil suku Kowalolong Masyarakat Adat Lewoeleng untuk menyelesaikan persoalan tanah adatnya ke Pengadilan Negeri Lembata adalah upaya hukum untuk menjaga dan melindungi Tanah Adat nya agar tidak di ambil oleh pihak manapun secara menabrak hukum.

Jika Tanah adat terancam di ambil alih dengan berbagai modus operandi, maka akan berdampak pula kepada eksistensi Masyarakat Adat itu sendiri, jelasnya.

Lanjut Juprians, bagi klien kami tanah adat adalah harga diri, tanah adat adalah pusaka yang di tinggalkan leluhur untuk dijaga, dilindungi dan dimana perlu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan keberlangsungan hidup masyarakat atas seijin dan sepengetahuan Suku Kowalolong Masyarakat Adat Lewoeleng.

Menurut Lamabelawa, kliennya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Lembata kepada empat orang masing-masing atas nama: Yosep Moi, Alfons Saga, Laurensius Waleng dan Ranokarno Semuki, keempatnya saat ini sedang menempati tanah Adat suku Kowalolong Masyarakat Adat Lewoeleng tanpa seijin dan tanpa pelepasan hak terlebih dahulu oleh Suku Kowalolong Masyarakat Adat Lewoeleng.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Lembata pada tanggal 24 Mey 2022 dalam perkara Nomor:14/ Pdt.G/2022/PN.LBT.**

Baca Juga :  Alumni GMNI Nahkodai Partai Kebangkitan Nusantara di Kabupaten Lembata