Langkah yang diambil suku Kowalolong Masyarakat Adat Lewoeleng untuk menyelesaikan persoalan tanah adatnya ke Pengadilan Negeri Lembata adalah upaya hukum untuk menjaga dan melindungi Tanah Adat nya agar tidak di ambil oleh pihak manapun secara menabrak hukum.
Jika Tanah adat terancam di ambil alih dengan berbagai modus operandi, maka akan berdampak pula kepada eksistensi Masyarakat Adat itu sendiri, jelasnya.
Lanjut Juprians, bagi klien kami tanah adat adalah harga diri, tanah adat adalah pusaka yang di tinggalkan leluhur untuk dijaga, dilindungi dan dimana perlu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan keberlangsungan hidup masyarakat atas seijin dan sepengetahuan Suku Kowalolong Masyarakat Adat Lewoeleng.
Menurut Lamabelawa, kliennya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Lembata kepada empat orang masing-masing atas nama: Yosep Moi, Alfons Saga, Laurensius Waleng dan Ranokarno Semuki, keempatnya saat ini sedang menempati tanah Adat suku Kowalolong Masyarakat Adat Lewoeleng tanpa seijin dan tanpa pelepasan hak terlebih dahulu oleh Suku Kowalolong Masyarakat Adat Lewoeleng.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Lembata pada tanggal 24 Mey 2022 dalam perkara Nomor:14/ Pdt.G/2022/PN.LBT.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.