Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Usai Ditetapkan Jadi Tersangka dan DiTahan,Wayan Niarta Langsung Terserang Sakit Jantung

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News
Ketiga orang tersangka yang ditahan pada Rutan kelas II Kefamenanu.

Kefamenanu, Porosnttnews.com– Ke-4 orang tersangka pada Kasus pengadaan Alat Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu (RSUDKefamenanu  senilai 15 miliard pada tahun, langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri TTU pada hari Selasa 24 Mei 2022.

Sebab penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri TTUterhadap 4 orang ini, karena diduga merugikan keuangan Negara kurang lebih senilai 2,7 Miliard. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Roberth Jimy Lambila,S.H, MH kepada wartawan di Kefamenanu.

Setelah itu, Lambila juga mengatakan ke-4 orang ini, langsung ditahan pada Rutan kelas II Kefamenanu, namun dr.I Wayan Niarta salah satu mantan Direktur RSUD Kefamenanu tiba-tiba terserang sakit jantung, sehingga yang bersangkutan dilarikan ke RSUD Kefamenanu untuk dirawat.

Poros NTT News
Keterangan Gambar. salah satu tersangka dan ditahanan selaku mantan direktur RSUD terserang sakit jantung.

Kajari Lambila mengatakan sekitar pukul 20.00 wita, telah dilakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka Kasus Pengadaan Alat Kesehatan pada tahun 2015 di RSUD Kefamenan.

Baca Juga :  Tim Buru Sergab Berhasil Menangkap 3 Orang Terduga Pelaku Begal