Maumere,Porosnttnews.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu di Aula Kantor KPU Sikka, Senin (1/8/22).
Demikian disampaikan Juru Bicara KPU Sikka, Herimanto, SH. dalam keterangan media pada, Selasa (2/8/22) dari Kantor KPU Sikka.
Menurut Herimanto, Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri dalam sambutan pembukaan menyampaikan terdapat 12 kegiatan yang dilaksanakan dalam masa pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik.
“Kegiatan pertama sudah dilaksanakan KPU RI dengan pengumuman pendaftaran partai politik sejak 29-31 Juli. Sekarang, tahapan pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen partai politik sampai 14 Agustus 2022”, ungkapnya.
Lebih lanjut Feri menjelaskan, verifikasi administrasi akan dimulai 2 Agustus -11 September 2022 dilanjutkan penyampaian rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu Rabu pada 14 September 2022.
Selanjutnya, masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik (15 – 28 September 2022). Verifikasi Administrasi perbaikan pada 29 September – 12 Oktober 2022, kemudian penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pada 14 Oktober 2022.
Kegiatan selanjutnya yakni verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober – 4 November 2022 diikuti dengan penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual pada 9 November 2022.
Kemudian masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik, 10-23 November dan diikuti dengan verifikasi faktual, 24 November-7 Desember 2022.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.