Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPU Sikka Sosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Reporter : Pangke Lelangwayan Editor: Tim Redaksi
Poros NTT News
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

Tahapan ini akan diakhiri dengan penetapan partai politik dan pengundian nomor urut Parpol Peserta pemilu pada 14 Desember 2022.

Untuk kegiatan sosialisasi ini, KPU Sikka mengundang 24 Partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang sudah melapor di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Sikka. Kendati demikian, hanya 16 partai politik yang berkesempatan hadir.

Sementara itu, materi sosialisasi PKPU No. 4/2022 disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU Sikka, Jupri. Dijelaskan, partai politik yang menjadi calon peserta Pemilu yakni partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sedikitnya 4 % suara nasional pada  pemilu sebelumnya.

Kemudian Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional tetapi memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan partai politik yang tidak memenuhi ambang batas dan tidak memiliki keterwakilan tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir.

Lebih jauh, Jupri mengatakan, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 ini berbeda dengan Pemilu 2019 lalu. Pendaftaran kali ini dilakukan secara sentralistik oleh KPU RI dengan menggunakan aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). “Kali ini kami tidak terima berkas di KPU Kabupaten. Semuanya dilakukan di KPU RI dan melalui Sipol,” katanya.

Baca Juga :  Siap Menangkan Pemilu, Kader Partai Nasdem Hadir Daftarkan Diri di KPU

KPU Kabupaten/Kota menurutnya lebih berperan ketika melakukan verifikasi faktual. “Kami akan mendatangi kantor bapak/ibu untuk mengecek status kantor, kepengurusan partai tingkat kabupaten dan melakukan verifikasi keanggotan,” urainya.

Secara teknis, Jupri juga menguraikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan mekanisme verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri pula oleh 3 Komisoner KPU Sikka lainnya, masing-masing Elsy Puspasari Kusuma Putri, Herimanto dan Yuldensia Theresiana Hesty. Hadir pula Sekretaris KPU Sikka, Aloysius Elwis da Rato dan Kasubbag Teknis, Semuel Sing dan sejumlah staf KPU Sikka.***