Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Kadis Kesehatan TTU Divonis 1 tahun 6 bulan Penjara dalam Kasus Perkara Puskesmas Inbate TTU

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News

Kefamenanu,Poronttnews.com- Sidang perkara kasus Puskesmas Inbate Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, Provinsi NTT, kembali digelar pada hari Kamis 19/05 pukul 14.00 Wita.

Sidang yang dipimpin oleh Wari Juniati, SH,MH selaku Ketua Majelis, didampingi anak Agung Gde Oka Mahardika, S.H dan Lisbet Adelina, SH masing – masing selaku hakim Anggota dan juga dihadiri Tim penasihat Hukum para terdakwa, serta Andrew P. Keya,SH selaku Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri TTU, serta para terdakwa yang hadir secara virtual dari Rutan Kupang Klas II B Kupang.

Ada pun putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA atas nama terdakwa Thomas Johanes Maria Laka, Leonardus Pascalis Diaz dan terdakwa Benyamin Lasakar.

Hal tersebut disampaikan Kajari TTU Roberth Jimy Lambila, SH, MH,melalui perss rilis Kasi Intel Kejari TTU S.Hendrik Tiip,SH yang diterima Media ini.

Majelis Hakim dalam amar putusan menyatakan bahwa para terdakwa Thomas Johanes Maria Laka, Leonardus Paschalis Diaz, Benyamin Lasakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan Subsidair  melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Informasi Modus Penipuan Atas Nama Ombudsman  NTT Terjadi di Tiga Kabupaten NTT

Dalam sidang ini,Majelis Hakim menghukum terdakwa Thomas Johanes Maria Laka  dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000 jika tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Sedangkan terdakwa Leonardus Paschalis Diaz  dihukum dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000  jika tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan  serta mewajiban terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp.5.000.000,00.