Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Kadis Kesehatan TTU Divonis 1 tahun 6 bulan Penjara dalam Kasus Perkara Puskesmas Inbate TTU

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News

Apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.

Selain itu, untuk terdakwa Benyamin Lasakar oleh Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp.100.000.000,00.

Dan jika tidak membayar ganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta menghukum terdakwa untuk membayar Uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.944.258.813,14 dikurangkan sepenuhnya dari uang sitaan sejumlah Rp.854.381.915,31.

Sehingga Uang Pengganti yang harus dibayarkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp.89.876.879,83 dan jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang guna menutupi Uang Pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi maka ganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Terkait dengan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.1.017.354.915,31  yang terdiri dari uang sitaan dengan perincian Uang tunai sejumlah Rp.111.240.000, (seratus sebelas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), Uang Tunai sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), uang tunai sejumlah Rp.7.733.000,00 (tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah),Uang tunai sejumlah Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) serta Uang Tunai sejumlah Rp.854.381.915,31 (delapan ratus lima puluh empat juta tiga ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus lima belas ribu tiga puluh satu sen).

Baca Juga :  Pemkab TTU, Adakan Pasar Murah Bagi Masyarakat

Dengan demikian perkara Tindak Pidana Korupsi pembangunan Puskesmas Inbate Kecamatan Bikomi Nilulat sudah selesai,dan sesuai Hukum Acara Pidana,waktu untuk menerima ataukah menyatakan upaya Hukum untuk banding, diberikan waktu tujuh hari sejak putusan diucapkan hari ini,dan oleh karena para terdakwa serta penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan ini, maka perkara ini belum berkekuatan Hukum tetap.**