Larantuka,Porosnttnews.com– Kejaksaan Negeri Flores Timur secara resmi menahan Tersangka PIG Sekda Flores timur / Ex Officio Kepala BPBD / Ketua Gugus Pelaksana Satuan Gugus Penanganan Covid-19 dalam kasus Dugaan Korupsi dana Covid-19.
Setelah pihak penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur memeriksa PIG sebagai tersangka Pada hari Jumat, 22/09/2022.
Kepada Awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo, SH.MH, melalui Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelis S.Oematan, SH mengatan setelah pihak penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Flores Timur memerika PIG sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung di tahan oleh kejaksaan negeri flores timur dengan Sprint Penahanan Nomor : Print-02/N.3.q6/Fd.1/09/2022, tanggal 22 September 2022.
“Setelah diperiksa, kemudian dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejari Flores Timur. Selama 20 TMT (Terhitung Mulai Tanggal) sejak 22 September 2022 s.d 11 Oktober 2020, dengan Penahanan Nomor : Print-02/N.3.q6/Fd.1/09/2022, tanggal 22 September 2022.
Kasi Pidsus Kejari Flores timur juga menjelaskan Bahwa alasan Penahanan Karena telah memenuhi syarat Obyektif dan Subyektif Penahanan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.