“Untuk sementara kita amankan tersangka PIG yang adalah Sekda flores timur Ex Officio Kepala BPBD/Ketua Gugus Pelaksana Satuan Gugus Penanganan Covid19 di rutan kelas IIB Larantuka” tambanya.
Di singgung soal salah satu tersangka PLT yang merupakN Bendahara BPBD yang belum memenuhi panggilan kejaksaan negeri Flores timur, Cornelis S.Oematan, SH mengatakan akan segera melayangakan panggila kedua terhadap Tersangka PLT
“Untuk sadara PLT telah dilakukan pemanggilan sebagai Tersangka oleh penyidik kejaksaan utk hadir hari ini, namun yang bersangkuta tidak mengindahkannya tanpa keterangan yg jelas. Oleh Karena itu kami akan layangkan Panggilan Ke-2 sbg Tersangka kepada Tersangka PLT” katanya.
Lebih lanjut ia menambahakan pasal sangkaan yang di kenakan kepada tersangsa kasus dugaan korupsi dana Covid-19 adalah Primair Pasal 2 Subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Pasal sangkaan yg di sangkakan kepada TSK Primair Pasal 2 Subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP” tutupnya.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.