Maumere,porosnttnews.com -Yohanes Suban, akrab disapa Anis Suban, warga Desa Hoder, RT 001/RW 001, Dusun Daranatar untuk kedua kalinya mendatangi kantor Polsek Kewapante, 8/8/2022.
Kehadiran dirinya di Polsek Kewapante ingin mencari keadilan dengan mengadukan kasus dugaan penipuan pelaku berinisial (S) seorang mantan anggota DPRD Sikka yang berdomisili di waipare yang memijam uangnya sebesar 24 juta di tahun 2018 yang lalu.
Dalam proses pembayaran pelaku baru mencicil 8 kali, pada tahun 2018 sebanyak 6 kali cicilan, tahun 2019 sebanyak 2 kali sehingga total cicilan tersebut berjumlah 1.840 ribu, sedangkan tahun 2020 sampai 2022 belum ada pembayaran sama sekali, sesuai perjanjian pelaku harus melunasi hutangnya pada tanggal, 9/2/2022.
Anis menambahkan, terakhir penagihan dilakukan pada Jumat, 29/7/2022, ketika disampaikan untuk melunasi hutang tersebut, pelaku menyampaikan bahwa dia lagi sakit tidak bisa diganggu, kalau dipaksakan maka dia akan mati.
Keesokan harinya tanggal 30/7/2022, didampinggi pemerintah setempat (RT), anis mendatangi kediamannya pelaku, dalam mediasi bersama pemerintah setempat pelaku siap bertanggung jawab untuk mengembalikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.