Menurut salah satu Rukun Tetangga (RT) Desa Watumilok, menyampaikan bahwa setelah bertemu, pelaku menyampaikan bahwa pihaknya siap membayar pinjaman dengan cicilan 15 juta.
Akhirnya kami menyepakati pembayaran di tanggal, 7/8/2022, tetapi kesepakatan itupun dibatalkan dengan berbagai alasan.
Kami rakyat kecil punya harapan Polsek Kewapante bisa memanggil pelaku tersebut untuk menyelesaikan tanggung jawab utang piutang dengan cepat sesuai perjanjian, pelaku sudah lalai menjalankan kewajibannya.
Dia menambahkan bahwa dirinya sedang berduka, anaknya meninggal dunia sehingga membutuhkan uang tersebut untuk kepentingan duka tersebut, ungkapnya.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.