Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

AMPERA Flotim Minta Kejari Tetapkan Status Kasus “Manja Mente”

Reporter : Redaksi
Poros NTT News
Keterangan foto: AMPERA Flotim ketika menyerahkan Laporan Dugaan Tipikor SPAM IKK Ile Boleng dan Penjarangan Mente ke Kejati NTT pada Akhir Agustus 2018.

Analisis AMPERA Flotim dalam laporan yang dilayangkan ke Kejati NTT menguraikan pelaksanaan kegiatan “Manja Mente” berpola proyek dengan belanja jasa pihak ketiga yang sangat besar pada APBD 2018 dianggarkan Rp. 5,5 Miliyar untuk Manja Mete seluas 1000 Ha.

Pada belanja barang dan jasa, Rp. 3 Miliyar untuk belanja jasa pihak ketiga dengan rincian Rp. 3 juta per Ha dan APBD 2019 dianggarkan Rp. 2,8 Miliyar  untuk Manja Mente seluas 700 Ha pada belanja barang dan jasa, Rp. 2,1 Miliyar untuk belanja jasa pihak ketiga sebesar Rp. 3 juta per Ha.

“Struktur anggaran kegiatan Manja Mete pada APBD 2018 dan 2019 didominasi oleh belanja jasa pihak ketiga, hampir 70an persen (%) anggarannya diarahkan untuk belanja jasa pihak ketiga.

Hal demikian jelas menabrak Permendagri pedoman penyusunan APBD yang dikeluarkan setiap tahun oleh Kemendagri, yang menggariskan penganggaran uang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat.

Hanya diperkenankan dalam rangka pemberian hadiah pada kegiatan yang bersifat perlombaan atau penghargaan atas suatu prestasi” urai Semara Koten

Baca Juga :  Sidang Tuntutan 4 OrangTerdakwa pada Kasus Korupsi Alkes RSUD