Analisis AMPERA Flotim dalam laporan yang dilayangkan ke Kejati NTT menguraikan pelaksanaan kegiatan “Manja Mente” berpola proyek dengan belanja jasa pihak ketiga yang sangat besar pada APBD 2018 dianggarkan Rp. 5,5 Miliyar untuk Manja Mete seluas 1000 Ha.
Pada belanja barang dan jasa, Rp. 3 Miliyar untuk belanja jasa pihak ketiga dengan rincian Rp. 3 juta per Ha dan APBD 2019 dianggarkan Rp. 2,8 Miliyar untuk Manja Mente seluas 700 Ha pada belanja barang dan jasa, Rp. 2,1 Miliyar untuk belanja jasa pihak ketiga sebesar Rp. 3 juta per Ha.
“Struktur anggaran kegiatan Manja Mete pada APBD 2018 dan 2019 didominasi oleh belanja jasa pihak ketiga, hampir 70an persen (%) anggarannya diarahkan untuk belanja jasa pihak ketiga.
Hal demikian jelas menabrak Permendagri pedoman penyusunan APBD yang dikeluarkan setiap tahun oleh Kemendagri, yang menggariskan penganggaran uang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat.
Hanya diperkenankan dalam rangka pemberian hadiah pada kegiatan yang bersifat perlombaan atau penghargaan atas suatu prestasi” urai Semara Koten
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.