Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sidang Tuntutan 4 OrangTerdakwa pada Kasus Korupsi Alkes RSUD

Reporter : DV Editor: Tim Redaksi
Poros NTT News

Kefamenanu,Potosnttnwes.com- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, kembali menggelar sidang kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan ( Alkes ) pada RSUD Kefamenanu tahun 2015.

Pembacaan tuntutan langsung Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), terhadap para terdakwa pada hari Rabu,5 Oktober 2022, Pukul 10.00 Wita.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Kupang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Derman P. Nababan, SH, MH dan didampingi Lisbet Adeline, SH dan Florence Katerine, SH, MH.

Hadir pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Kejaksaan Negeri TTU Andre P. Keya,SH, para terdakwa dan penasehat Hukum yang mengikuti sidang secara online, dari Rutan kelas IA Kupang.

Andre P. Keya selaku JPU mengatakan ke- 4 terdakwa tersebut, melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.

Berikut Tuntutan JPU: Untuk terdakwa  Yoksan M.D.E.Bureni (PPK) dituntut Pidana Penjara selama 4 tahun dan 6  bulan.

Akan  dikurangi masa tahanan, dan bayar denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga :  Demi Pertahankan Tanah Adatnya, Suku Kowalolong Tempuh Jalur Hukum

Terdakwa  Munawar Lutfi ( Manejer Marketing PT.GSM wilayah NTT), dituntut Pidana Penjara selama 3 Tahun dan 6 bulan.

Akan  dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara  dan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan jika tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Terdakwa Didi Darmadi (Direktur PT.Kitara Citra Mandiri) dituntut Pidana Penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Dan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan apabila denda tidak dibayar, diganti dengana pidana kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa Agus Sahroni (Direktur PT.Maju Rahayu), dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan,  dan bayar denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).