PRS – Amicus Curiae, sebuah konsep yang semakin merajai Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, telah menjadi topik disertasi pertama di Indonesia.
Disampaikan Dr. Umbu Kabunang Rudianto Hunga, SH,.MH.,CLI, seorang praktisi hukum asal Pulau Sumba, NTT, telah menorehkan sejarah dengan menjadi penulis disertasi pertama tentang Amicus Curiae di Indonesia.
Amicus Curiae, yang dianggap sebagai sahabat pengadilan, telah menjadi sorotan di Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang putusan sengketa Pilpres 2024.
Termasuk di antara mereka yang mengajukan Amicus Curiae adalah Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.
Namun, sorotan terbesar jatuh pada Dr. Umbu Kabunang Rudianto Hunga, SH,.MH.,CLI, yang merupakan penulis disertasi pertama di Indonesia tentang konsep Amicus Curiae.
Dalam wawancara dengan SelatanIndonesia.com pada Kamis (18/4/2024), Dr. Umbu Kabunang Rudianto menjelaskan bahwa Amicus Curiae adalah masukan, informasi, atau pendapat hukum dari individu atau organisasi yang tidak terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, namun memiliki kepentingan terhadapnya.
Ia menilai bahwa pendapat hukum dari amicus kuruae yaitu amicus brief itu bukan sekedar dipertimbangkan, tetapi harus wajib dipertimbangkan dalam putusan.
Tetapi kenyataan yang terjadi adalah pertimbangan hukum atau legal opini atau amicus brif itu tidak sertamerta dijadikan pertimbangan oleh hakim.
Tetapi ada hakim yang mempertimbangkan itu, jika putusannya sesuai dengan apa yang menjadi pendapat dari amicus brif,sebu Umbu Kabunang.
Ia juga menambahkan, disertasi tentang Amicus Curiae ini bakal dibuat dalam bentuk buku dan segera diterbitkan.
“Melalui disertasi ini, saya meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya, Jakarta tahun 2023 lalu,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.