Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Lembaga Anti Korupsi di TTU, Desak Kejati NTT segera Tangkap Hemus Taolin (HT)

Reporter : DV Editor: Redaksi
Poros NTT News

Sementara itu Welem Oki dari Fraksi TTU  mengatakan Kedatangan kami ke Kejati hari ini adalah bentuk konsistensi kami untuk terus mengawal proses penegakan Hukum atas dugaan kasus Korupsi dan Monopoli Projek yg melibatkan Direktur PT . SKM Hemus Taolin.

Hal ini disebabkan, karena kepastian proses penegakan hukum oleh Kejati  NTT terus ditunda, sehingga kami dan masyarakat mencemaskannya.

Bahkan ada pikiran, jangan sampai ada gerakan konspirasi yg sedang diskenariokan dengan melibatkan Kejati NTT untuk  mendiamkan dugaan kasus korupsi tersebut yg sudah sampai tahap penyidikan.

Publik NTT menaruh ekspektasi yang tinggi untuk Kejati NTT agar bisa menyelesaikan kasus Korupsi yg melibatkan HT dalam waktu yang sesingkat singkatnya sebagai jalan memulihkan citra penegakan hukum di Kejati NTT.

Selain itu Viktor Manbait dari Lakmas NTT menegaskan bahwa telah ada penghitungan keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP RI yang merupakan Lembaga resmi di Negara ini.

Karena itu Viktor menandaskan bahwa tidak boleh lagi mempersoalkan penghitungan kerugian Negara. Apa lagi menjadi dalil untuk memperlambat proses penanganan kasus tersebut.

Baca Juga :  Sidang Gugatan Praperadilan yang Diajukan Bernadus Sasi Ditolak Oleh Hakim 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, melalui Abdul Hakim, SH mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi,tidak mendiamkan kasus itu, tetapi kami terus bekerja, dan saat ini Kejaksaan tinggi NTT sementara meminta Inspektorat NTT untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara.

“Kita mau menghitung untuk lakukan pembanding, sehingga jangan ada kesan bahwa Kejati NTT sementara mencari celah untuk mengaburkan kasus ini,ungkap Abdul Hakim.” **