Kupang,Porosnttnews.com– Kebijakan anggaran dalam dokumen perubahan APBD tahun anggaran 2022 Pemerintah Daerah (Pemda) Flores Timur di bawah kepemimpinan Penjabat Bupati, Drs. Doris Rihi diduga mengabaikan Hak Tenaga Kesehatan (Nakes) atas uang jasa pelayanan penanganan Covid 19.
Hal demikian diungkapkan Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Flores Timur Theodorus Wungubelen, SH berdasarkan penelusuran terhadap dokumen Nota Keuangan dan dokumen Perubahan Anggaran T.A 2022 yg diajukan Pemda ke DPRD Flotim.
“Ada tambahan PAD dari sektor retribusi daerah sebesar Rp. 14 Milyar lebih dan sektor lain-lain PAD yang sah sebesar Rp. 1 Milyar lebih. Sehingga Total tambahan pendapatan baru di Perubahan APBD 2022 adalah Rp.15 Milyar lebih” ungkapnya kepada Porosnttnews.com ketika dihubungi dari Kupang, pada Sabtu (15/10/2022)
Ia menjelaskan tambahan PAD Rp. 14 Milyar tersebut bersumber dari klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid 19. Uang ini murni hasil keringat para nakes yg telah dipersembahkan buat daerah demi meningkatkan PAD sehingga pemerintah pusat berkewajiban membayar jasa.
Theo Wungubelen juga menyoroti penambahan insentif pemungutan jasa pelayanan kesehatan yang menjadi hak Penjabat Bupati bertambah dari Rp. 30 Juta lebih menjadi Rp. 65 Juta lebih.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.