Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ombudsman NTT Kunjungi RSUD Kefamenanu dan Apresiasi Layanan Obat

Poros NTT News
- Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.

TTU,PRS – Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara pada Kamis (19/10/2023).

Selama kunjungannya, Darius Beda Daton bertemu dengan Direktur RSUD Kefamenanu, dr. E. Fernandez, untuk membahas sejumlah isu terkait pelayanan obat bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) di rumah sakit tersebut.

Dalam pernyataan yang disampaikan melalui rilis kepada awak media, Darius Beda Daton menjelaskan bahwa kunjungannya dimulai dengan bertemu para pasien di ruang tunggu loket pendaftaran dan petugas kesehatan di apotik rumah sakit.

Tujuan pertemuan ini adalah untuk mendengarkan keluhan serta memahami lebih dalam tentang layanan obat bagi peserta JKN/KIS di RSUD Kefamenanu.

Salah satu isu yang diangkat adalah ketersediaan obat-obatan di apotik rumah sakit. Pasien JKN/KIS sering kali terpaksa membeli obat-obatan dengan biaya sendiri di apotik lain karena stok obat tertentu tidak tersedia di apotik rumah sakit.

Menurut Darius Beda Daton, berdasarkan Permenkes no 28 tahun 2014 tentang Pedoman Jaminan Kesehatan Nasional, sistem pembayaran klaim rumah sakit ke BPJS adalah dalam bentuk paket, termasuk biaya obat.

Baca Juga :  BPJS Watch: Regulasi Jamin Penggantian Biaya Obat Pasien BPJS Kesehatan

Oleh karena itu, rumah sakit wajib menyiapkan obat formularium nasional BPJS, dan jika pasien membeli obat di luar rumah sakit, uang pasien harus dikembalikan.

Isu kedua yang dibahas adalah kerja sama antara rumah sakit dengan apotik penyangga atau jejaring di luar rumah sakit.