PRS – Setelah terjadi Pandemi COVID-19, Emanuel Melkiades Laka Lena menyoroti hal ini sangat berdampak pada sistem kesehatan secara nasional di Indonesia.
Melki Laka Lena mengatakan Kesadaran akan kebutuhan untuk memperkuat sistem kesehatan menjadi lebih mendesak, dan langkah penting telah diambil dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Menurutnya Undang-undang ini menjadi landasan hukum yang krusial dalam proses transformasi sektor kesehatan nasional.
“Salah satu pilar utama dari transformasi ini adalah penguatan ketahanan industri farmasi nasional, khususnya dalam industri plasma,” ungkap Melki Laka Lena adalah salah satu Calon Gubernur NTT ini.
Ia menambahkan saat ini, hampir seluruh Produk Obat Derivatif Plasma (PODP) masih diimpor.
Melki Laka Lena menekankan bahwa masyarakat dengan kelainan darah seperti hemophilia sangat bergantung pada obat derivat plasma yang harganya mahal dan belum sepenuhnya tersedia di dalam negeri.
“Indonesia memiliki potensi besar untuk mandiri dalam pemenuhan PODP, mengingat jumlah penduduknya yang besar. Namun, selama ini plasma dari donor darah belum dimanfaatkan sepenuhnya karena kurangnya kemampuan industri domestik dalam mengolah plasma menjadi PODP,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya transformasi kesehatan, Komisi IX DPR RI yang diwakili oleh Melki Laka Lena melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat.
Melki Laka Lena melihat langsung proses pengelolaan darah dan teknologi industri plasma serta berdiskusi dengan pemangku kepentingan dalam industri plasma.
Dimana Amerika Serikat dipilih sebagai tujuan kunjungan karena merupakan salah satu pengekspor plasma dan PODP terbesar di dunia.
Jadi sekitar 70% plasma global berasal dari Amerika Serikat, yang menempatkan negara ini di peringkat kedua dalam peringkat global setelah Irlandia.
Hasil dari kunjungan ini akan menjadi bagian dari rekomendasi Komisi IX DPR RI kepada Pemerintah Indonesia untuk mempercepat pengembangan dan penguatan industri plasma di dalam negeri.
“Satu pelajaran penting dari kunjungan ke Grifols adalah adanya regulasi yang kuat dan transparan untuk memastikan kesehatan para donor dan keamanan plasma sebagai bahan baku PODP,” kata Melki Laka Lena
Lanjut Melki Laka Lena, menyampaikan Komisi IX DPR RI mempunyai komitmen dan tanggungjawab memastikan UU Kesehatan dijalankan untuk pelaksanaan transformasi kesehatan.
Untuk itu,”Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat sebagai bagian integral dari kewajiban konstitusional Komisi IX DPR RI,” tambahnya.
Selain itu, perlu adanya mekanisme guna terus meningkatkan kesadaran dan komitmen masyarakat berperan aktif dalam mendonorkan plasma.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.