“UU Kesehatan menegaskan bahwa darah tidak diperjualbelikan, namun memperbolehkan adanya kompensasi yang tidak berupa uang untuk donor plasma darah” jelas Melki pada Senin, 9 Agustus 2024 sebagai ketua delegasi kunjungan kerja ke Amerika Serikat.
Kata dia, Pemerintah saat ini sedang menggodok peraturan teknis pengolahan plasma, termasuk terkait kompensasi, yang harus sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan.
Langkah kedua dalam industri pengolahan plasma adalah proses fraksionasi plasma menjadi PODP.
Dalam hal ini, delegasi Komisi IX DPR RI melihat secara langsung fasilitas fraksionasi plasma milik Takeda sebagai salah satu industri farmasi global yang menjadi pioner industri plasma di dunia.
Teknologi fraksionasi plasma Takeda sudah mengintegrasikan AI dengan proses yang sangat teliti dan hati-hati sesuai panduan dari FDA (Food and Drug Administration).
Hal ini dilakukan untuk memastikan produk obat yang dihasilkan aman dan tidak terkontaminasi penyakit yang ditularkan melalui darah.
Guna memulai pengembangan industri plasma, Indonesia harus segera melakukan network dan kerjasama internasional untuk adanya knowledge transfer terkait value chain plasma darah serta membangun ekosistem industri plasma dari pengumpulan, fraksionasi plasma, dan distribusi PODP untuk masyarakat.
Satu pelajaran penting adalah industri plasma sangat kompleks yang memerlukan komitmen seluruh pemangku kepentingan dan penguatan regulasi yang kuat dan transparan.
Selain dengan industri, delegasi Komisi IX DPR RI juga berdiskusi dengan American Red Cross (ARC) dan melihat proses pengolahan darah di salah satu fasilitas terbesar yang ada di Amerika Serikat.
Managemen ARC yang sangat professional yang didukung dengan penguatan teknologi laboratorium menjadi faktor adanya pengembangan produk darah yang bervariasi guna menyelamatkan nyawa masyarakat.
ARC juga melakukan pengumpulan plasma dari masyarakat melalui donor darah dan juga donor plasma sehingga ARC menjadi mitra penting bagi industri farmasi seperti Takeda untuk memperoleh plasma untuk memproduksi PODP.
Berbagai catatan penting dari kunjungan Komisi IX DPR RI sangat berguna untuk menjadi landasan dalam penguatan peraturan untuk pengembangan industri plasma di tanah air.
Komisi IX DPR RI yakin Indonesia mampu menjadi salah satu negara yang mandiri dalam pemenuhan PODP dan berpotensi menjadi hub industri plasma di Asia.
Reporter : Hendrik/ TMPG NTT
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












