Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

AMPERA: Pemda Flotim Diminta Jelaskan Penggunaan Biaya Obat Paket INA CBGs

Reporter : Redaksi
Poros NTT News
Keterangan foto: AMPERA Flotim ketika menyerahkan Laporan Dugaan Tipikor SPAM IKK Ile Boleng dan Penjarangan Mente ke Kejati NTT pada Akhir Agustus.

Kupang,Porosnttnews.com– Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Flores Timur- Kupang meminta Pemerintah Daerah Flores Timur memberikan penjelasan secara transparan kepada publik terkait penggunaan biaya obat dalam paket INA CBGs yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada RSUD dr. Hendrikus Fernandez-Larantuka.

Pernyataan Sikap AMPERA Flotim sebagai respon terhadap informasi dari RSUD Larantuka dan BPJS Kesehatan Cab. Maumere yang menyebutkan tidak tersedianya mekanisme pengembalian biaya pembelian obat di luar rumah sakit kepada pasien peserta JKN-BPJS.

“Setiap obat yang diresepkan kepada pasien BPJS Kesehatan terhitung sebagai klaim pelayanan rawat jalan maupun rawat inap dalam paket INA CBG’s yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada RSUD Larantuka.

Lantas obat tersebut dibeli peserta BPJS Kesehatan dengan biaya sendiri, sedangkan klaim yang dibayar penuh kepada RS itu digunakan untuk apa?” tanya Koordinator AMPERA Flotim, Sabinus Semara Koten dalam rilis yang diterima  Kamis (13/10/2022).

AMPERA Flotim mengutip Permenkes 28 Tahun 2014 yang menyebut pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan  pada rumah sakit dijamin oleh pemerintah, sehingga peserta JKN tak seharusnya mengeluarkan uang untuk menebus obat.

Baca Juga :  Batas Pendaftaran 20 April Lowongan Kerja di BPJS Kesehatan untuk Tahun 2024

Harga yang tercantum dalam paket INA-CBG’s sudah termasuk jasa pelayanan medik dan obat untuk pasien.