Kupang,Porosnttnews.com– Penjelasan Direktris RSUD dr. Hendrikus Fernandez-Larantuka dr. Sanny tentang ketiadaan regulasi yang dijadikan dasar bagi RSUD Larantuka untuk memberikan pelayanan penggantian biaya tebus obat di luar rumah sakit kepada pasien peserta BPJS Kesehatan, dibantah BPJS Watch, organisasi yang berkedudukan di Jakarta mempunyai tugas menyampaikan informasi serta edukasi mengenai jaminan sosial, mencakup BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.
“Pengembalian biaya pembelian obat (di luar RSUD Larantuka) tidak ada regulasinya” jelas dr. Sanny melalui pesan WhatsApp kepada Porosnttnews.com Selasa (11/10/2022).
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut regulasi menjamin hak pasien peserta BPJS Kesehatan atas penggantian biaya pembelian obat.
“Obat adalah salah satu bagian yang dijamin oleh Program JKN, sesuai amanat Pasal 22 ayat 1 UU SJSN junto Perpres no. 82 tahun 2018. Obat bagian yg dihitung dan masuk dalam paket biaya INA CBGs” ujarnya ketika dihubungi Porosnttnews.com dari Kupang pada Rabu (12/10/2022)
Timboel Siregar menegaskan obat-obat yang dijamin JKN adalah obat-obat yang masuk Formularium Nasional (Fornas), dan bila ada obat yang diresepkan dokter tidak masuk Fornas.
Maka pasien JKN berhak meminta obat sejenis yang masuk dalam formularium nasional sehingga pasien JKN tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk beli obat.
“Bila ada RS kehabisan atau kekosongan obat yang dijamin tersebut maka pasien JKN harus lapor kepada staf BPJS Kesehatan di Unit Pengaduan yang ada di RS sehingga bila pasien harus membeli ke apotik di luar RS, biaya pembelian obat tersebut diganti oleh RS, dan nanti RS akan mengklaim biaya INA CBGs (termasuk biaya obat tsb) ke BPJS kesehatan.
Jadi jelas ada ketentuan regulasi yg mengatur hak pasien JKN atas obat-obat dalam pelayanan JKN di fasilitas kesehatan” tandasnya
Tata kelola pelayanan obat kepada peserta BPJS Kesehatan pada RSUD Larantuka juga mendapat sorotan dari Kupang oleh kelompok mahasiswa asal Flores Timur yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Flotim, mengutip Permenkes 28 Tahun 2014.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.