PRS – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena dan Johni Asadoma, menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Ben Mboi, Kupang, pada hari Rabu, 28 Agustus 2024.
Kedua calon pemimpin ini tiba di RSUP Ben Mboi pukul 07.00 WITA dan langsung menuju ruang pemeriksaan kesehatan.
Baharudin Hamzah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT, menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan ini wajib diikuti oleh pasangan calon yang telah resmi mendaftar di KPU.
“Yang periksa di rumah sakit ini artinya mereka yang sudah mendaftar. Kemarin kita terima dua bakal calon, yakni Pak Melki dan Pak Johni, serta Pak Simon dan Pak Andre Garu,” ujar Baharudin Hamzah.
Baharudin juga menambahkan bahwa setelah KPU menyatakan berkas pendaftaran kedua pasangan calon lengkap, KPU memberikan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Terkait hasil pemeriksaan kesehatan, Baharudin menegaskan bahwa hasilnya akan diterima sebelum pleno penetapan pasangan calon yang dijadwalkan pada 22 September 2024.
“Hasil pemeriksaan paling lambat diterima sebelum kami pleno penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di tanggal 22 September 2024,” jelasnya.
Ia berharap proses pemeriksaan kesehatan berjalan lancar agar semua berkas dan persyaratan terpenuhi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh KPU.
Proses ini merupakan salah satu syarat penting untuk memastikan bahwa calon pemimpin yang akan memimpin NTT dalam kondisi kesehatan yang prima, siap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Dengan adanya pemeriksaan kesehatan ini, diharapkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT dapat berlangsung dengan baik dan memberikan hasil terbaik bagi masyarakat NTT.
Pasangan Melki Laka Lena dan Johni Asadoma, yang menjalani tahapan ini, semakin menunjukkan keseriusannya dalam mencalonkan diri dan berkomitmen untuk membawa perubahan positif bagi provinsi NTT.
Reporter : Hendrik
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.