PRS – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, lembaga yang didirikan untuk melaksanakan program jaminan kesehatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
BPJS Kesehatan kembali membuka peluang bagi individu yang berpotensi untuk bergabung dalam menjalankan misi penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional bagi rakyat Indonesia.
Diketahui BPJS Kesehatan, yang resmi beroperasi sejak 1 Januari 2014, telah menetapkan visi sebagai badan penyelenggara yang dinamis, akuntabel, dan terpercaya dalam mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas, berkelanjutan, berkeadilan, dan inklusif.
Dalam rangka memperkuat timnya, BPJS Kesehatan membuka rekrutmen pegawai untuk periode tahun 2024 dengan berbagai posisi yang tersedia.
Informasi lebih lanjut mengenai posisi yang dibuka dan kualifikasi yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
Posisi yang Dibuka: Rekrutmen Pegawai BPJS Kesehatan Periode Tahun 2024
Kualifikasi Umum:
- Bersedia bekerja secara penuh waktu (full time)
- Usia maksimal 25 tahun
- Belum menikah
- Pendidikan minimal D3 dari semua jurusan
- Akreditasi Perguruan Tinggi minimal B/Baik
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75
- Bersedia ditempatkan di wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan (termasuk Kantor Kabupaten/Kota)
Lokasi Penempatan: BPJS Kesehatan memiliki 1 Kantor Pusat, 12 Kantor Kedeputian Wilayah, 126 Kantor Cabang, dan 389 Kantor Kabupaten/Kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Dokumen Pendaftaran:
- Curriculum Vitae (CV)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bukti Akreditasi Perguruan Tinggi
- Ijazah Pendidikan Terakhir
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Screenshot foto selfie di Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, diunggah di Feed Instagram dengan caption bertema “Transformasi Mutu Layanan” yang menceritakan pengalaman mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang mudah, cepat, dan setara, serta diakhiri tagar #MakinMudah #MakinCepat #SemuaSetara dan wajib melakukan tag dan follow akun resmi @bpjskesehatan_ri.
Catatan Penting:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.