“Berapa banyak jenis obat tertentu dalam fornas yang tidak tersedia di RS yang terklaim sebagai item biaya obat dalam paket INA CBGs yang dibayarkan BPJS Kesehatan, penggunaan biaya tersebut dijelaskan secara transparan ke publik.
Serta benahi mekanisme pengembalian biaya pembelian obat di luar rumah sakit kepada pasien peserta BPJS Kesehatan”tegasnya
Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Maumere I Gusti Ngurah Arie Mayanugraha menjelaskan ketentuan terkait pelayanan obat telah masuk dalam paket tarif INA-CBG dan menjadi kewajiban bagi Rumah Sakit untuk menyediakan obat yang dibutuhkan oleh peserta sesuai indikasi medis.
Adapun hal yang terjadi dalam kondisi tertentu di luar yang ditetapkan dalam ketentuan menjadi tanggung jawab dari pihak Rumah Sakit.
“Dalam Perjanjian Kerja Sama (BPJS Kesehatan dan RSUD Larantuka), pasal 7 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan mengatur pelayanan obat merupakan salah satu komponen yang dibayarkan dalam tarif INA-CBGs dan tidak boleh dibebankan kepada peserta.
Sesuai indikasi medis segala resep yang diberikan oleh dokter spesialis kepada peserta wajib untuk diberikan tanpa dipungut biaya tambahan kepada peserta” jelasnya ketika dihubungi Porosnttnews.com dari Kupang pada Rabu (12/10/2022)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.