Kupang,Porosnttnews.com– Memasuki pekan kedua bulan Oktober, sebagian warga masyarakat Flores Timur belum mengetahui informasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh Pemda setempat.
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT)-BBM oleh Pemda Flotim setempat sejauh ini warga masyarakat belum mengetahui informasi yang memadai.
Penyaluran BLT-BBM tersebut bersumber dari APBD 2022, sebagai kebijakan belanja wajib perlindungan sosial untuk mengantisipasi dampak inflasi sesuai petunjuk dalam Permenkeu Nomor 134/PMK.07 /2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Diketahui, dalam regulasi tersebut mewajibkan Pemda anggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022, sampai dengan bulan Desember 2022, dengan peruntukan sebagai berikut:
- pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek,usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan;
- penciptaan lapangan kerja; dan/ atau
- pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Beberapa warga masyarakat Flotim yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek dihubungi secara terpisah membenarkan belum pernah mendengar informasi penyaluran BLT-BBM dari Pemda Flotim, kecamatan maupun dari desa.
“Saya baru tahu kami (tukang ojek) bisa (masuk kriteria) terima BLT BBM” polos Bastian yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek di Kecamatan Adonara Barat kepada PorosNTT.com melalui sambungan telepon pada Rabu (12/10/2022).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.