Kupang,Porosnttnews.com– Penjelasan Direktris RSUD dr. Hendrikus Fernandez-Larantuka dr. Sanny tentang ketiadaan regulasi yang dijadikan dasar bagi RSUD Larantuka untuk memberikan pelayanan penggantian biaya tebus obat di luar rumah sakit kepada pasien peserta BPJS Kesehatan mendapat koreksi dari BPJS Kesehatan Kantor Cabang Maumere .
“Pengembalian biaya pembelian obat (di luar RSUD Larantuka) tidak ada regulasinya” jelas dr. Sanny melalui pesan WhatsApp kepada Porosnttnews.com Selasa (11/10/2022).
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Maumere I Gusti Ngurah Arie Mayanugraha, menyebut regulasi mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan penggantian biaya pembelian obat di luar rumah sakit kepada pasien JKN-BPJS Kesehatan.
“Berdasarkan ketentuan JKN yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018, pasal 56, Rumah Sakit berkewajiban menjamin peserta mendapatkan obat yang dibutuhkan sesuai indikasi medis, dan RS berkewajiban membangun jejaring dalam rangka memastikan peserta JKN mendapatkan pelayanan obat.
Maka untuk pelayanan obat sepenuhnya menjadi tanggung jawab RS termasuk dalam hal mengganti biaya obat yang dikeluarkan oleh pasien sesuai dengan ketentuan yang berlaku” urainya ketika dihubungi Porosnttnews.com dari Kupang pada Rabu (12/10/2022).
Dijelaskan, ketentuan terkait pelayanan obat telah masuk dalam paket tarif INA-CBG dan menjadi kewajiban bagi Rumah Sakit untuk menyediakan obat yang dibutuhkan oleh peserta sesuai indikasi medis. Adapun hal yang terjadi dalam kondisi tertentu di luar yang ditetapkan dalam ketentuan menjadi tanggung jawab dari pihak Rumah Sakit.
“Dalam Perjanjian Kerja Sama (BPJS Kesehatan dan RSUD Larantuka), pasal 7 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan mengatur pelayanan obat merupakan salah satu komponen yang dibayarkan dalam tarif INA-CBGs dan tidak boleh dibebankan kepada peserta.
Sesuai indikasi medis segala resep yang diberikan oleh dokter spesialis kepada peserta wajib untuk diberikan tanpa dipungut biaya tambahan kepada peserta” tegasnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.