Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

BPJS Kesehatan Cab. Maumere Koreksi Pernyataan Direktris RSUD Larantuka

Reporter : Redaksi
Poros NTT News
Keterangan Foto (Istimewa): Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Maumere I Gusti Ngurah Arie Mayanugraha.

Kupang,Porosnttnews.com– Penjelasan Direktris RSUD dr. Hendrikus Fernandez-Larantuka dr. Sanny tentang ketiadaan regulasi yang dijadikan dasar bagi RSUD Larantuka untuk memberikan pelayanan  penggantian biaya tebus obat di luar rumah sakit kepada pasien peserta BPJS Kesehatan  mendapat koreksi dari BPJS Kesehatan Kantor Cabang Maumere .

“Pengembalian biaya pembelian obat (di luar RSUD Larantuka) tidak ada regulasinya” jelas dr. Sanny melalui pesan WhatsApp kepada Porosnttnews.com Selasa (11/10/2022).

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Maumere I Gusti Ngurah Arie Mayanugraha, menyebut regulasi mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan penggantian biaya pembelian obat di luar rumah sakit kepada pasien JKN-BPJS Kesehatan.

“Berdasarkan ketentuan JKN yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018, pasal 56, Rumah Sakit berkewajiban menjamin peserta mendapatkan obat yang dibutuhkan sesuai indikasi medis, dan RS berkewajiban membangun jejaring dalam rangka memastikan peserta JKN mendapatkan pelayanan obat.

Maka untuk pelayanan obat sepenuhnya menjadi tanggung jawab RS termasuk dalam hal mengganti biaya obat yang dikeluarkan oleh pasien sesuai dengan ketentuan yang berlaku” urainya ketika dihubungi Porosnttnews.com dari Kupang pada Rabu (12/10/2022).

Baca Juga :  Doris Rihi Diminta Benahi Tata Kelola Obat Pasien BPJS Kesehatan di RSUD Larantuka

Dijelaskan, ketentuan terkait pelayanan obat telah masuk dalam paket tarif INA-CBG dan menjadi kewajiban bagi Rumah Sakit untuk menyediakan obat yang dibutuhkan oleh peserta sesuai indikasi medis. Adapun hal yang terjadi dalam kondisi tertentu di luar yang ditetapkan dalam ketentuan menjadi tanggung jawab dari pihak Rumah Sakit.

“Dalam Perjanjian Kerja Sama (BPJS Kesehatan dan RSUD Larantuka), pasal 7 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan mengatur pelayanan obat merupakan salah satu komponen yang dibayarkan dalam tarif INA-CBGs dan tidak boleh dibebankan kepada peserta.

Sesuai indikasi medis segala resep yang diberikan oleh dokter spesialis kepada peserta wajib untuk diberikan tanpa dipungut biaya tambahan kepada peserta” tegasnya