Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Informasi Modus Penipuan Atas Nama Ombudsman  NTT Terjadi di Tiga Kabupaten NTT

Reporter : Redaksi
Poros NTT News
Keterangan terkait adanya modus penipuan atas nama Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT yang terjadi di Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka dan Kabupaten Flores Timur.

Kupang-Porosnttnws.com– Bapak/mama/basodara sekalian seluruh masyarakat NTT terutama para penyelenggara/pelaksana pelayanan publik di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa yang kami kasihi.

Sehubungan dengan informasi yang disampaikan kepada kami terkait adanya modus penipuan atas nama Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT yang terjadi di Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka dan Kabupaten Flores Timur, maka bersama ini, kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa tidak ada staf Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT atas nama Prihandono.

Karena itu jika ada seseorang atas nama Prihandono yang menghubungi dan mengaku adalah staf Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT dan meminta sumbangan dalam bentuk uang, barang atau sumbangan dalam bentuk lain, mohon agar diabaikan karena hal itu adalah modus penipuan atas nama Ombudsman NTT.

Berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor: 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan kode Perilaku Insan Ombudsman, insan ombudsman dilarang, pertama; menyalahgunakan nama baik, tugas dan wewenang ombudsman untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok atau golongannya.

Baca Juga :  Sadis, Prilaku Seorang Suami Tega Membacok Isterinya Sedang Sakit Dalam Keadaan Tidur