Kedua; meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun, baik dalam bentuk uang, jasa, maupun barang atas layanan yang diberikan kepada pihak manapun. Ketiga; melakukan hal yang dapat mengurangi wibawa lembaga. Keempat; melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Jika menerima sms/wa/telepon dari siapapun yang berisi permintaan uang, barang atau permintaan lain atas nama Ombudsman NTT, kami pastikan bahwa hal tersebut adalah modus penipuan atas nama ombudsman NTT. Karena itu mohon berkenan menyampaikan informasi tersebut kepada kami melalui nomor kontak: 08123788320.
Demikian penyampaian kami sebagai respon atas informasi adanya modus penipuan atas nama ombudsman NTT dari beberapa kabupaten sebagaimana kami sebutkan di atas. Atas perhatian dan kerja sama yang baik kami haturkan limpah terima kasih.
Diterima Info dari Darius Beda Daton Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.