Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Didampingi Lamablawa dan Wahon, Touor Menang Sengketa Tanah di Desa Pada

Reporter : Stefanus Lelang Wayong Editor: Redaksi
Poros NTT News
Ket foto: Huasa Hukum Touor, Juprian Lamabelawa dan Emanuel Belida Wahon.(dok.Stefan).

Lewoleba,Porosnttnews.com- Sekitar pukul 14.45 Wita, Pengadilan Negeri Lembata nampak begitu lengang, tidak banyak pengunjung yang hadir disana pada tanggal hari Senin, 6 /6/2022 di soreh hari

Sejumlah agenda sidang di Lembata saat itu, telah disidangkan pada pagi hari, tinggal satu agenda persidangan saja yang dilakukan pada soreh hari yakni pembacaan Putusan perkara Nomor 21/Pdt.g/2021/PN.LBT dengan Penggugat Konstantinus Igo Touor melawan Yohanes Kia Lerek, dkk sebagai Tergugat.

Pada saat sidang pembacaan putusan di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yulianto Thosuly, S.H, dengan hakim anggota satu Tarekh Candra Darusman, S.H, dan Hakim anggota dua Petra Kusuma Aji, S.H.,M.Kn.  Sementara Penggugat diwakili oleh kuasa Hukumnya Juprians Lamablawa sementara para Tergugat hadir sendiri tanpa kuasa hukum.

Namapaknya Sidang berjalan hikmat tanpa halangan apapun, atas kesepakatan para pihak dan Majelis Hakim.

Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim hanya membaca pokok-pokok dari putusan saja sentara yang lainnya dianggap dibacakan, pembacaan putusan diawali dengan membaca pertimbangan Hukum putusan dan kemudian pembacaan amar putusan.

Baca Juga :  Warga Flotim yang Bom Ikan di Perairan Lembata, Berhasil Diamankan Pihak Kepolisian

Adapun amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim perkara nomor 21/Pdt.g/2022/PN.LBT. Dalam Eksepsi :Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat V untuk seluruhnya.

Dalam Pokok Perkara : Pertama mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk sebagian

Kedua menyatakan tanah objek sengketa yang telah bersertifikat Nomor 18, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kab. Lembata, Kec. Nubatukan, Desa Pada, atas nama pemegang Hak Konstatinus Igo Touor, Surat Ukur tanggal 04 Desember Tahun 2006, Nomor 13/Pada/2006, luas 15.715 M2.