Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Didampingi Lamablawa dan Wahon, Touor Menang Sengketa Tanah di Desa Pada

Reporter : Stefanus Lelang Wayong Editor: Redaksi
Poros NTT News
Ket foto: Huasa Hukum Touor, Juprian Lamabelawa dan Emanuel Belida Wahon.(dok.Stefan).

Dengan Nomor Identfikasi Bidang 24.14.05.13.00018 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata, tanggal 04 Desember tahun 2006, adalah milik Penggugat atas nama Konstatinus Igo Touor;

Ketiga menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat menguasai objek sengketa a quo adalah Perbuatan Melawan Hukum;

Keempat memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari Para Tergugat dan / atau menguasai objek sengketa a quo tanpa seijin dari Penggugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa tanpa beban apapun kepada Penggugat, apabila diperlukan dapat dipergunakan bantuan alat negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Kelima menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sejumlah Rp 1.410.000,00 (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah); Keenam Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Atas putusan ini Penggugat Konstantinus Igo Touor melalui kuasa Hukumnya Juprians Lamabelawa SH.,MH, anak muda yang lagi bersinar di profesinya ini menyampaikan ucapan syukur ke hadiran Tuhan Yang Maha Kuasa atas pristiwa hari ini, tida ada yang luar biasa dalam perjuangan ini, tugas kami sebagai Penasihat Hukum Penggugat hanya membantu klien kami untuk membuka fakta hukum dalam persidangan agar dapat dinilai secara obyektif oleh Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan dan kaidah Hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Usai Ditetapkan Jadi Tersangka dan DiTahan,Wayan Niarta Langsung Terserang Sakit Jantung

Sementara itu rekannya, Emanuel Belida Wahon,SH secara terpisah menyampaikan bahwa perkara ini berjalan cukup panjang dan sampai pada ukungnya yaitu pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, memamg cukup melelahkan memang, tapi akhirnya majelis secara objektif telah menjatihkan amar putusannya.

“Tugas kami sebagai penasihat hukum membantu klien kami menghadirkan sejulah fakta hukum dalam persidangan, berupa saksi-saksi dan berbagai bukti surat untuk dinilai secara obyektif Majelis Hakim, tutup suami dari Maria Floranda Kewuta ini.”**