PROLOG: MENGAPA PASAL 278 JADI PASAL KRUSIAL YANG BISA “MENYERANG BALIK” APH.
Oleh: Andre Koreh
PRS – Selama ini rakyat, termasuk insinyur, selalu jadi objek hukum. Ditangkap, disidik, didakwa, dituntut bahkan dipenjarakan.
Tapi bagaimana jika yang salah justru subjek hukumnya: Aparat Penegak Hukum itu sendiri?
Inilah kenapa Pasal 278 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi pasal paling revolusioner. Pasal ini bukan lagi pasal “biasa”. Ini pasal “senjata makan tuan”.
Untuk pertama kalinya, ada pasal tegas yang bisa memenjarakan Polisi, Jaksa Penyidik, PPNS, bahkan oknum dosen jika terbukti memalsukan surat atau membuat bukti palsu untuk proses peradilan.
Dulu, rekayasa bukti hanya sanksi etik. Dipecat, selesai. Kini, Pasal 278 jo Pasal 52 KUHP mengancam 8 tahun penjara.
Ini penyeimbang. Ini yang membuat APH tidak bisa lagi merasa kebal hukum.
Pasal ini mengubah relasi kuasa: dari “penyidik selalu benar” menjadi “penyidik juga bisa salah dan harus dipidana”.
Ini bukan anti-APH. Ini justru menyelamatkan APH yang baik dari oknum yang mencoreng institusi.
PARADIGMA BARU KUHP 2023: 4 PERUBAHAN MENDASAR AGAR INSINYUR TAK LAGI DIKRIMINALISASI
Opini saya terdahulu “Insinyur Bukan Koruptor” bicara korban. Opini ini bicara solusi sistem.
KUHP Baru bukan sekadar ganti pasal. Ini pergeseran paradigma hukum pidana yang wajib dipahami APH, Hakim, dan seluruh Insan Konstruksi agar tidak ada lagi yang terjebak kriminalisasi kegagalan teknis.
Paradigma Pertama: Dari Retributif ke Korektif & Restoratif.
KUHP lama hukum berorientasi “balas dendam”: jika salah bahkan kesalahan administrasi pun bisa dipidana. Yang dicari kesalahannya.
Tapi KUHP Baru Pasal 51 tekankan tujuan pemidanaan: “mencegah, membina, menyelesaikan konflik, memulihkan”.
Artinya, jika bangunan jasa konstruksi rusak, retak, runtuh, tidak berfungsi maksimal ; karena salah hitung sehingga terjadi malpraktik keinsinyuran (selama tidak ada korban jiwa atau tertangkap tangan gratifikasi), solusinya bukan langsung bui, tapi “perbaikan objek, pelatihan para pihak, ganti rugi perdata pada negara”.
Penjara adalah ultimum remidium, sebagai upaya terakhir.
APH yang bijak tentu wajib mendahulukan pemulihan kerugian negara lewat Pasal 4 UU 2/2017 Jasa Konstruksi, bukan langsung tetapkan tersangka.
Paradigma Kedua: Dari “Melawan Hukum Formil” ke “Melawan Hukum Materiil”.
Ini paling penting. Pasal 603 KUHP Baru pengganti Pasal 2 UU Tipikor, mensyaratkan unsur “secara melawan hukum”.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 25/PUU-XIV/2016 sudah tegaskan: melawan hukum harus dimaknai materiil. Artinya, “harus ada niat jahat, keserakahan, memperkaya diri”.
Jika terjadi salah hitung, salah asumsi, kompetensi rendah, itu bukan melawan hukum. Itu kelalaian teknik yang masuk ranah UU 2/2017 Jasa Konstruksi.
Pasal 65 UU 2/2017 sudah atur sanksi administratif, ganti rugi, hingga blacklist. Pidana adalah jalan terakhir jika terbukti ada niat jahat.
APH yang teliti dan hati-hati tentu harus bisa membedakan mana “human error” (kesalahan/kelalaian manusiawi) mana “criminal intent” (niat jahat) sebelum gelar perkara.
Paradigma Ketiga: Pengakuan Asas “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan”.
Pasal 36 KUHP Baru tegaskan: orang hanya dipidana jika ada kesalahan.
Kesalahan memang bisa disengaja (diniatkan) atau alpa (kelalaian).
Jika insinyur sudah pakai SNI, pakai software lisensi, disupervisi, tapi bangunan konstruksi tetap gagal karena force majeure atau data tanah keliru dari pemberi tugas, di mana letak kesalahannya dan di mana niat jahatnya?
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










