PRS – Polemik dalam pemilihan pengurus Koperasi Kredit (KOPDIT) Swasti Sari kembali mencuat.
Sejumlah narasumber, termasuk mantan panitia seleksi (pansel) dan pengamat di Nusa Tenggara Timur (NTT), menyoroti proses penentuan ketua yang dinilai tidak sepenuhnya mengikuti tahapan administrasi dan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
Mantan pansel yang disebutkan namanya menyebut bahwa secara prosedural, setiap calon pengurus wajib melalui dua tahap utama, yakni seleksi administrasi dan UKK sesuai bidang yang dilamar.
Tahapan ini bahkan difasilitasi oleh Deputi Bidang Perkoperasian pada Kementerian Koperasi dan UKM RI guna menjamin profesionalisme pengurus koperasi.
Namun, menurutnya, sebenarnya di Kopdit Swasti Sari di kenal asas kekeluargaan atau persaudaraan. Tidak ada namaya hasil voting internal dan yang menetapkan ketua terpilih justru menimbulkan pertanyaan.
“Ketua yang dipilih melalui voting tidak ada itu, diruang internal yang kami kenal adalah persudaraan dan melihat suara terbanyak langsung memimpin pertemuan tersebut dan itu ketuanya ,” tegas salah satu mantan pansel pada Rabu, 22/04/2026.
Menurutnya sudah begitu Wilhelmus Geri, berada di posisi kedua tidak sesuai dengan administrasi bidang yang dilamar dan tidak melalui UKK untuk posisi ketua kenapa tidak memahami itu.
Dalam hasil sementara pemilihan, Yohanes Sason Helan tercatat meraih suara tertinggi dengan 2.330 suara, unggul jauh dari kandidat lainnya.
Sementara itu, Wilhelmus Geri, berada di posisi kedua dengan 1.122 suara, disusul Maria Regina Knaofmon dengan 1.110 suara.
Kandidat lainnya seperti Margarita T.B. Mul (842 suara) dan Fransiskus Ola Krowin (838 suara) juga turut bersaing ketat.
Meski unggul signifikan, Yohanes Sason Helan disebut memilih bersikap bijak dan tidak memperdebatkan dinamika yang terjadi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












