Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Apa Dasar Hukum Klaim Biaya Covid 19 di Flotim Sebagai Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah?

Reporter : Redaksi
Poros NTT News
Keterangan foto: AMPERA Flotim ketika menyerahkan Laporan Dugaan Tipikor SPAM IKK Ile Boleng dan Penjarangan Mente ke Kejati NTT pada Akhir Agustus.

Kupang,Porosnttnews.com- Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Flores Timur- Kupang mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Pemda Flotim di bawah kepemimpinan Penjabat Bupati Flotim Drs. Doris Rihi memangkukan klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid 19 sebagai lain-lain pendapatan daerah yang sah dalam RAPBD Perubahan 2022.

Pernyataan Sikap AMPERA Flotim sebagai respon terhadap polemik masih ditundanya penganggaran hak tenaga kesehatan (Nakes) atas uang jasa pelayanan penanganan Covid 19 dengan alasan biaya klaim yang ditransfer Kementerian Kesehatam ke rekening RSUD Larantuka sebagai lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Penyusunan APBD Perubahan 2022 berpedoman pada Permendagri 27/2021, jelas mengatur hasil klaim penggantian biaya pelayanan Covid 19 yang diterima perangkat daerah non BLUD dianggarkan sebagai pendapatan retribusi daerah.

Lantas menganggarkan hasil klaim tersebut sebagai lain-lain pendapatan daerah yang sah, apa dasar hukumnya? Setiap kebijakan pemda harus dijelaskan dasar hukum yang dirujuk, tidak sekedar Omong omong saja ya” tegas Koordinator AMPERA Flotim, Sabinus Semara Koten dalam rilis yang diterima Kamis (20/10/2022).

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Cab. Maumere Koreksi Pernyataan Direktris RSUD Larantuka

Lebih lanjut AMPERA Flotim, menjelaskan klaim penggantian biaya pelayanan Covid 19 yang diajukan oleh RSUD Larantuka kepada Kementerian Kesehatan setelah diverifikasi oleh BPJS Kesehatan setempat sesuai Juknis dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 tentang Juknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanam Covid 19.