Kupang,Porosnttnews.com- Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Flores Timur- Kupang mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Pemda Flotim di bawah kepemimpinan Penjabat Bupati Flotim Drs. Doris Rihi memangkukan klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid 19 sebagai lain-lain pendapatan daerah yang sah dalam RAPBD Perubahan 2022.
Pernyataan Sikap AMPERA Flotim sebagai respon terhadap polemik masih ditundanya penganggaran hak tenaga kesehatan (Nakes) atas uang jasa pelayanan penanganan Covid 19 dengan alasan biaya klaim yang ditransfer Kementerian Kesehatam ke rekening RSUD Larantuka sebagai lain-lain pendapatan daerah yang sah.
“Penyusunan APBD Perubahan 2022 berpedoman pada Permendagri 27/2021, jelas mengatur hasil klaim penggantian biaya pelayanan Covid 19 yang diterima perangkat daerah non BLUD dianggarkan sebagai pendapatan retribusi daerah.
Lantas menganggarkan hasil klaim tersebut sebagai lain-lain pendapatan daerah yang sah, apa dasar hukumnya? Setiap kebijakan pemda harus dijelaskan dasar hukum yang dirujuk, tidak sekedar Omong omong saja ya” tegas Koordinator AMPERA Flotim, Sabinus Semara Koten dalam rilis yang diterima Kamis (20/10/2022).
Lebih lanjut AMPERA Flotim, menjelaskan klaim penggantian biaya pelayanan Covid 19 yang diajukan oleh RSUD Larantuka kepada Kementerian Kesehatan setelah diverifikasi oleh BPJS Kesehatan setempat sesuai Juknis dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 tentang Juknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanam Covid 19.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.