“Besaran tarif pelayanan Covid 19 (rawat jalan dan rawat inap) yang diajukan oleh RSUD Larantuka menggunakan tarif INA CBG sesuai kelas rumah sakit.
Lagipula lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri atas hibah, dana darurat dan lain-lain pendapatan daerah sesuai ketentuan yang berlaku” jelasnya
Sehingga menurut AMPERA, hasil klaim penggantian biaya pelayanan Covid 19 yang diterima perangkat daerah non BLUD dengan menggunakan tarif INA CBG tidak sesuai dengan kriteria pengelompokan lain-lain pendapatan daerah yang sah berdasarkan Permendagri 27/2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 .
“Penyesuaian penganggaran sebagai kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah hanya berkenaan dengan dana kapitasi JKN sesuai Permendagri 28/2021 tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi JKN Pada FKTP Milik Pemda”tutupnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.