Daerah  

Apa Dasar Hukum Klaim Biaya Covid 19 di Flotim Sebagai Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah?

Reporter : Redaksi
Poros NTT News
Keterangan foto: AMPERA Flotim ketika menyerahkan Laporan Dugaan Tipikor SPAM IKK Ile Boleng dan Penjarangan Mente ke Kejati NTT pada Akhir Agustus.

“Besaran tarif pelayanan Covid 19 (rawat jalan dan rawat inap) yang diajukan oleh RSUD Larantuka menggunakan tarif INA CBG sesuai kelas rumah sakit.

Lagipula lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri atas hibah, dana darurat dan lain-lain pendapatan daerah sesuai ketentuan yang berlaku” jelasnya

Sehingga menurut AMPERA, hasil klaim penggantian biaya pelayanan Covid 19 yang diterima perangkat daerah non BLUD dengan menggunakan tarif INA CBG tidak sesuai dengan kriteria pengelompokan lain-lain pendapatan daerah yang sah berdasarkan Permendagri 27/2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 .

“Penyesuaian penganggaran sebagai kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah hanya berkenaan dengan dana kapitasi JKN sesuai Permendagri 28/2021 tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi JKN Pada FKTP Milik Pemda”tutupnya

Baca Juga :  Direktris Bungkam Ditanya Soal Pasien Beli Obat di Luar RSUD Larantuka