Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejari Flotim Koordinasi dengan Inspektorat untuk Tetapkan Status Kasus “Manja Mente”

Reporter : Redaksi
Poros NTT News
Keterangan Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur.(Istimewa).

Kupang,Porosnttnews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur segera berkoordinasi dengan Inspektorat Kab. Flotim untuk menetapkan status laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penyusunan anggaran dan pelaksanaan kegiatan peremajaan dan penjarangan jambu mete atau diakronimkan dengan “Manja Mente” pada tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Kepala Kejari Flores Timur melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Cornelis S. Oematan, SH menginformasikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kab. Flotim terkait hasil perhitungan kerugian dalam kasus tersebut.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kab.Flores Timur, terkait hasil perhitungannya sehingga dapat ditentukan langkah selanjutnya” ungkapnya kepada Porosnttnews.com ketika dihubungi dari Kupang pada Sabtu (15/10/2022).

Ia menambahkan, sebelumnya Kejari Flores Timur menyerahkan kasus “Manja Mente” ke APIP untuk diaudit terlebih dahulu. Inspektorat Kab. Flores Timur telah menyampaikan Surat Tanda Setor sejumlah Rp. 200 Juta lebih ke Kejari Flores Timur.

Baca Juga :  Kasus Pengadaan Kapal Pesiar, Kejari Lembata Naikan Ke Tahap Penyidikan