Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejari Flotim Koordinasi dengan Inspektorat untuk Tetapkan Status Kasus “Manja Mente”

Reporter : Redaksi
Poros NTT News
Keterangan Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur.(Istimewa).

“Kejari Flotim pernah menerima Surat Tanda Setoran yg dikirim oleh Inspektorat Kab. Flores Timur, jumlahnya kalau tidak salah 200-an juta lebih” tambah Mantan Kasie Intel Kejari Sikka.

Laporan dugaan tipikor “Manja Mente” tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Flotim-Kupang ke Kejati NTT pada akhir Agustus 2018 yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Flores Timur. Namun saat ini pihak Kejari Flotim masih fokus menuntaskan 3 perkara Covid-19.

“Kasih kami kesempatan selesaikan 3 perkara Covid-19 atas nama PLT, AHB dan PIG dulu” tutupnya.

Baca Juga :  AMPERA: Pemda Flotim Diminta Jelaskan Penggunaan Biaya Obat Paket INA CBGs