“Kejari Flotim pernah menerima Surat Tanda Setoran yg dikirim oleh Inspektorat Kab. Flores Timur, jumlahnya kalau tidak salah 200-an juta lebih” tambah Mantan Kasie Intel Kejari Sikka.
Laporan dugaan tipikor “Manja Mente” tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Flotim-Kupang ke Kejati NTT pada akhir Agustus 2018 yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Flores Timur. Namun saat ini pihak Kejari Flotim masih fokus menuntaskan 3 perkara Covid-19.
“Kasih kami kesempatan selesaikan 3 perkara Covid-19 atas nama PLT, AHB dan PIG dulu” tutupnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.