Kupang,Porosnttews.com– Persatuan Ojek Flores Timur (POF) meminta Pemerintah Daerah transparan dalam penganggaran dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM kepada publik Flores Timur.
Khususnya sasaran penerima sesuai Permenkeu Nomor 134/PMK.07 /2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Sebelumnya, PLT Sekda Flotim Petrus Pedo Maran selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak memberikan respon terhadap konfirmasi terkait penganggaran dan penyaluran BLT-BBM yang bersumber dari APBD Perubahan 2022 di Flotim.
Ketika dihubungi redaksi Porosnttnews.com lewat pesan WhatsApp pada Minggu (09/10/2022), Selasa (11/10/2022), dan Kamis (13/10/2022).
Ketua POF Yohanes Kanisius Ratu Soge menjelaskan sesuai Permenkeu Nomor 134/PMK.07 /2022, Pemda diwajibkan menganggarkan belanja wajib sebesar 2% yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU).
Untuk Belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober sampai dengan Desember kepada peruntukan sasaran penerima yang ditentukan spesifik dalam regulasi tersebut.
“Kami baru mencermati regulasi terkait (Permenkeu Nomor 134/PMK.07 /2022), diatur jelas sasaran penerima dan waktu penyalurannya, Pemda Flotim harus transparan soal nominal anggaran, persyaratan dan mekansime penyaluran kepada publik” tegasnya kepada Porosnttnews.com melalui sambungan telepon pada Jumar (14/10/2022).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.