Diketahui, dalam regulasi tersebut mewajibkan Pemda anggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022, sampai dengan bulan Desember 2022, dengan peruntukan sebagai berikut:
Pertama, pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek,usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan; Kedua, penciptaan lapangan kerja; dan/ atau; Ketiga, pemberian subsidi sektor Transportasi Angkutan umum di daerah.
Ratu Soge yang juga adalah Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) Flores Timur menambahkan pentingnya transparansi dalam penganggaran dan penyaluran BLT-BBM kepada setiap sasaran penerima untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran dan memudahkan partisipasi publik melalui pengawasan.
“Apakah ojek, pelaku umkm, nelayan dan pelaku sektor transportasi angkutan umum sudah dilibatkan dalam kebijakan ini? Pentingnya informasi dan sosialiasi sehingga tepat sasaran dan bisa diawasi bersama oleh publik.” harapnya
Lebih lanjut, Ia mempertanyakan acuan data sasaran penerima dan cakupan wilayah penyaluran yang digunakan oleh Pemda Flotim sebagai dasar dalam penganggaran dan penyaluran BLT-BBM.
“Kalau kebijakannya top down kami ragukan validitas data yang disodorkan OPD Teknis dari sisi pemerataan sasaran penerima dan cakupan wilayahnya”tutupnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.