Daerah  

Soal BLT-BBM, Ojek Flotim Minta Pemda Transparan

Reporter : Redaksi
Poros NTT News
Keterangan Foto: Ketua Persatuan Ojek Flores Timur (POF) Yohanes Kanisius Ratu Soge.(Istimewa).

Diketahui, dalam regulasi tersebut mewajibkan Pemda anggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022, sampai dengan bulan Desember 2022, dengan peruntukan sebagai berikut:

Pertama, pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek,usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan; Kedua, penciptaan lapangan kerja; dan/ atau; Ketiga, pemberian subsidi sektor Transportasi Angkutan umum di daerah.

Ratu Soge yang juga adalah Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) Flores Timur menambahkan pentingnya transparansi dalam penganggaran dan penyaluran BLT-BBM kepada setiap sasaran penerima untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran dan memudahkan partisipasi publik melalui pengawasan.

“Apakah ojek, pelaku umkm, nelayan dan pelaku sektor transportasi angkutan umum sudah dilibatkan dalam kebijakan ini? Pentingnya informasi dan sosialiasi sehingga tepat sasaran dan bisa diawasi bersama oleh publik.” harapnya

Lebih lanjut, Ia mempertanyakan acuan data sasaran penerima dan cakupan wilayah penyaluran yang digunakan oleh Pemda Flotim sebagai dasar dalam penganggaran dan penyaluran BLT-BBM.

“Kalau kebijakannya top down kami ragukan validitas data yang disodorkan OPD Teknis dari sisi pemerataan sasaran penerima dan cakupan wilayahnya”tutupnya.

Baca Juga :  Abaikan Hak Nakes Flotim, Doris Rihi Disebut Sombong dan Arogan